Diberdayakan oleh Blogger.

Mi perfil

RSS

KEDOKTERAN GIGI

Kedokteran Gigi merupakan suatu cabang ilmu kedokteran yang membahas tentang evaluasi, diagnosa, tindakan preventif (pencegahan) dan atau perawatan (bedah atau non bedah) terhadap suatu penyakit, gangguan yang terjadi di area permukaan rongga mulut, maksilofasial (wajah dan rahang atas) atau struktur yang berdekatan serta mempelajari efeknya terhadap tubuh manusia. Orang-orang yang melakukan praktek di bidang kedokteran gigi disebut dengan dokter gigi (barat:dentist). Pihak lain yang terkait di bidang kedokteran gigi adalah perawat gigi dan teknik gigi.

KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI
      Menjalankan profesi kedokteran diperlukan adanya kode etik sebagai pedoman.
      Dokter Gigi sikap dan tindakan terpuji, penuh kejujuran dan tanggung jawab, baik berinteraksi dgn pasien, masyarakat, teman sejawat, maupun profesinya.
      5 bab dan 19 pasal. Kewajiban umum; tdk boleh dipengaruhi mencari keuntungan pribadi.
      Kewajiban drg thd pasien; informasi, imbalan jasa tdk wajar, merujuk, tdk diskriminatif, merahasiakan pasien, pertolongan darurat batas kemampuan.
      Kewajiban drg thd teman sejawat. Sebagaimana ingin diperlakukan, tdk mengambil alih pasien sejawat tanpa persetujuan, beritahu pengganti.
      Kewajiban drg thd diri sendiri. Mempertahankan martabat, ikuti perkembangan ilmu, pelihara kesehatan
      Penutup, ETKG wajib diamalkan. Sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yg secara tegas mengatakan apa yg benar dan baik, dan apa yg tidak benar dan tidak baik bagi profesional.

Kedokteran Gigi Umum
Sama halnya dengan bidang kedokteran umum, maka kedokteran gigi memiliki 2 jenis praktisi. Yaitu dokter gigi umum dan dokter gigi spesialis. Untuk dokter gigi umum, secara khusus di Indonesia umumnya ditempuh selama 5-6 tahun. Yang terdiri 2 tahap pendidikan yaitu :
  1. Program strata satu (preklinik) yang keluarannya akan bergelar Sarjana Kedokteran Gigi (SKG). Lama pendidikan berkisar 3-4 tahun
  2. Program profesi (klinik) yang merupakan lanjutan dari pendidikan preklinik. Keluarannya akan berhak menyandang gelar Dokter Gigi. Lama pendidikan adalah 2 tahun
Kewenangan dokter gigi umum tentu saja terbatas dibanding dokter gigi spesialis. Tindakan perawatan yang dapat dilakukan oleh seorang dokter gigi umum antara lain penambalan gigi berlubang, pembersihan karang gigi, pencabutan gigi, pembuatan gigi tiruan.

Spesialisasi Kedokteran Gigi
Secara umum di bidang kedokteran gigi ada 9 spesialisasi yang dikenal secara internasional. Untuk menjadi seorang dokter gigi spesialis maka seorang dokter gigi umum harus menjalani terlebih dahulu sebuah program pendidikan residensial (semacam pemagangan) selama 2-4 tahun (tergantung spesialisasi yang digarap). Adapun bidang spesialisasi tersebut antara lain :
  • Dental Public Health spesialisasi yang membahas tentang epidemiologi dan kebijakan sosial kesehatan. Tidak ada gelar spesialis khusus untuk bidang ini, kebanyakan gelar yang didapatkan adalah Master.
  • Endodontic adalah spesialisasi yang membahas tentang terapi saluran akar dan studi tentang penyakit pada rongga pulpa. Gelar khusus untuk bidang ini adalah Sp.Kons. (Spesialis Konservasi)
  • Oral and Maxillofacial Pathology adalah spesialisasi yang membahas tentang perawatan terhadap penyakit pada rongga mulut dan maksilofasial. Gelar khusus untuk bidang ini adalah Sp.OM (Spesialis Oral Medicine)
  • Oral and Maxillofacial Radiology adalah spesialisasi yang membahas tentang studi dan interpretasi gambaran radiologi rongga mulut dan maksilofasial. Gelar khusus untuk bidang ini adalah Sp.RKG (Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi)
  • Oral and Maxillofacial Surgery adalah spesialisasi yang membahas tentang pembedahan dalam rongga mulut berupa ekstraksi, implan, dan operasi wajah. Gelar khusus untuk bidang ini adalah Sp.BM (Spesialis Bedah Mulut)
  • Orthodontics and Dentofacial Orthopaedics adalah spesialisasi yang membahas tentang koreksi posisi gigi-geligi dan modifikasi dari garis wajah serta pertumbuhan rahang. Gelar khusus untuk bidang ini adalah Sp.Ortho. (Spesialis Orthodonsi)
  • Periodontics adalah spesialisasi yang membahas tentang studi dan perawatan penyakit pada jaringan periodonsium (jaringan sekitar gigi) secara bedah dan non-bedah serta penempatan dan pengaturan daripada implant. Gelar khusus untuk bidang ini adalah Sp.Perio. (Spesialis Periodontologi)
  • Pediatric dentistry adalah spesialisasi yang membahas tentang kedokteran gigi anak. Gelar khusus untuk bidang ini adalah Sp.KGA (Spesialis Kedokteran Gigi Anak)
  • Prosthodontics adalah spesialisasi yang membahas tentang gigi palsu, jembatan dan restorasi dari implan serta pembuatan organ wajah palsu seperti : mata palsu, telinga palsu, hidung palsu dan sebagainya. Gelar khusus untuk bidang ini adalah Sp.Pros (Spesialis Prosthodonsi)
 KOMPETENSI DOKTER GIGI
      Standar Kompetensi bagi penyelenggaraan pendidikan kedokteran gigi mengandung pengertian sebagai kriteria minimal yang harus dicapai oleh setiap lulusan institusi pendidikan dokter gigi di Indonesia agar para lulusannya kelak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mutu yang hampir samaKompetensi Dokter Gigi Indonesia terdiri dari Domain, Kompetensi Utama dan Kompetensi Penunjang dengan rincian sebagai berikut :
            Domain I : Profesionalisme
Melakukan praktik di bidang kedokteran gigi sesuai dengan keahlian, tanggung jawab, kesejawatan, etika dan hukum yang relevan.
            Domain II : Penguasaan Ilmu Pengetahuan Kedokteran dan Kedokteran Gigi
Memahami ilmu kedokteran dasar dan klinik, kedokteran gigi dasar dan klinikyang relevan sebagai dasar profesionalisme serta pengembangan ilmu kedokteran gigi.
           Domain III : Pemeriksaan Fisik Secara Umum dan Sistem Stomatognatik
Melakukan pemeriksaan, mendiagnosis dan menyusun rencana perawatan untuk mencapai kesehatan gigi dan mulut yang prima melalui tindak  
     Domain IV : Pemulihan Fungsi Sistem Stomatognatik
Melakukan tindakan pemulihan fungsi sistem stomatognatik melalui penatalaksanaan klinik.
           Domain V : Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat
Menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat menuju kesehatan gigi dan mulut yang prima.
            Domain VI : Manajemen Praktik Kedokteran Gigi
Menerapkan fungsi manajemen dalam menjalankan praktik KGan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar